C. Pengenaan PPN Dikaitkan Dengan Lelang. 1. Lelang Eksekusi. Apabila dikaitkan dengan syarat suatu penyerahan barang kena pajak dikenakan PPN yaitu dilakukan oleh Pengusaha dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya, maka lelang eksekusi tidak termasuk kedalam kategori ketentuan dimaksud. Dalam lelang eksekusi, penyerahan barang dilakukan

Kemenkeu Jatim Lelang Aset Penunggak Pajak, Nilainya Rp 20 Miliar. Namun, tidak semua barang bergerak milik penanggung pajak dapat disita. Pasal 15 ayat (1) UU PPSP telah menetapkan jenis-jenis barang bergerak yang dikecualikan dari penyitaan. Barang bergerak tersebut salah satunya persediaan makanan dan minimuman untuk keperluan 1 bulan
Redaksi DDTCNews | Minggu, 08 Maret 2020 | 10:43 WIB. A+ A-. PASAL 13 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang
“Salinan berita acara pelaksanaan sita dapat ditempelkan pada barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak yang disita atau di tempat barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak yang disita berada atau di tempat umum,” bunyi Pasal 20 ayat (8) PMK 189/2020.
"Ketika tidak didaftarkan pada saat masuk di Bea Cukai, maka ponsel itu dinyatakan ilegal," jelasnya. Menyangkut pajak yang akan dikenakan, Najamudin menuturkan bahwa jika ponsel yang dibawa ke Indonesia harganya di atas 500 dollar AS (sekitar Rp 7 juta) dan lebih dari dua unit, maka barang tersebut akan dikenakan pajak yang berlaku.
korban tindak pidana yang tidak dikembalikan haknya karena dirampas/disita oleh Pemerintah dan tidak dikembalikan kepada korban tindak pidana; 7. Pemohon dalam hal ini menyebutkan salah satu contoh kasus terkait perampasan/penyitaan yang dilakukan Hakim terhadap barang bukti pada perkara PT. First Anugerah Karya Wisata atau First Travel yang tidak
kelompok barang paling terhad, yang sama kelas atau jenis dengan barang berduti yang, pada pendapat pegawai yang hak, maklumat yang mencukupi boleh diperoleh. Pembatalan 7. Peraturan-Peraturan Eksais (Penentuan Nilai Barang-Barang yang Dikilangkan Secara Tempatan bagi Maksud Melevi Duti Eksais) 2019 [P.U. (A) 359/2019] dibatalkan. Kecualian 8. bTYsHnS.
  • n67u873kx1.pages.dev/340
  • n67u873kx1.pages.dev/197
  • n67u873kx1.pages.dev/349
  • n67u873kx1.pages.dev/351
  • n67u873kx1.pages.dev/308
  • n67u873kx1.pages.dev/176
  • n67u873kx1.pages.dev/339
  • n67u873kx1.pages.dev/113
  • n67u873kx1.pages.dev/18
  • barang yang tidak boleh disita pajak